PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 40
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
MBR dan PIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dan huruf c harus dibuat sekali dalam setahun dengan selang waktu antara 11 (sebelas) bulan sampai dengan 13 (tiga belas) bulan dan setelah pelaksanaan PIV. www.djpp.kemenkumham.go.id
