PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 41
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Peristiwa di luar kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d meliputi: a. insiden atau kondisi yang menyebabkan bahan nuklir di MBA hilang dalam jumlah melebihi nilai yang telah ditetapkan di dalam DID; b. insiden atau kondisi yang menyebabkan kehilangan bahan nuklir selama pengangkutan; c. kerusakan, perusakan, pelepasan segel IAEA tanpa pemberitahuan sebelumnya atau karena keadaan darurat; d. pemindahan atau perusakan fungsi alat pengamatan IAEA tanpa izin; atau e. kehilangan atau pemalsuan rekaman pembukuan atau rekaman operasi.
