PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 39
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Dalam hal terjadi perubahan inventori dalam MBA, PI harus menyampaikan ICR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a kepada Kepala BAPETEN.
