PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 38
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Pengisian rekaman dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 37 akan diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
