PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 37
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) PI yang mempunyai MBA harus membuat laporan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir untuk disampaikan kepada Kepala BAPETEN. (2) Laporan meliputi: a. Laporan Perubahan Inventori (Inventory Change Report) yang selanjutnya disingkat ICR, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; b. MBR sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX; c. Daftar Inventori Fisik (Physical Inventory Listing) yang selanjutnya disingkat PIL, sebagaimana tercantum dalam Lampiran X; dan d. Laporan khusus jika terjadi peristiwa di luar kebiasaan. (3) Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
