PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 36
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Penanggung jawab LOF harus menyampaikan Daftar Item Inventori Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 7 satu kali dalam satu tahun kepada Kepala BAPETEN.
