Pasal 35
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) PIT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f angka 6 di MBA dilakukan sekali dalam setahun dengan selang waktu antara 11 (sebelas) bulan sampai dengan 13 (tiga belas) bulan dan diverifikasi oleh Inspektur BAPETEN. (2) Jadwal PIT disesuaikan dengan jadwal verifikasi PIT yang dilakukan oleh inspektur BAPETEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ringkasan dan penyesuaian hasil PIT harus disiapkan sebagai dokumen pelengkap untuk menentukan MUF dalam buku besar untuk pembuatan dan penyampaian Laporan Neraca Bahan Nuklir (Material Balance Report) yang selanjutnya disingkat MBR. (4) Jumlah MUF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimasukkan ke dalam buku besar dan buku pelengkap.
