PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 34
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) Pembuatan rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e harus berdasarkan pada kategori bahan nuklir. (2) Kategori bahan nuklir terdiri atas: a. uranium deplesi; b. uranium alam; c. uranium diperkaya kurang dari 20% (dua puluh perseratus); d. uranium diperkaya lebih besar atau sama dengan 20% (dua puluh perseratus); e. plutonium; dan f. torium.
