PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 33
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diperoleh dari data sumber. (2) Data sumber meliputi: a. berat senyawa; b. faktor konversi untuk menentukan berat elemen; c. massa jenis; d. konsentrasi elemen; e. perbandingan isotopik; f. hubungan antara volume bahan nuklir dan pembacaan manometer; dan/atau g. hubungan antara pembentukan plutonium yang dihasilkan dan daya yang dibangkitkan.
