Pasal 32
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) PI harus membuat rekaman untuk setiap MBA atau LOF yang memuat: a. kuantitas setiap jenis bahan nuklir yang ada; b. lokasi bahan nuklir; dan c. perubahan yang mempengaruhi inventori bahan nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rekaman harus sesuai dengan DID dan meliputi paling sedikit: a. Buku Besar (General Ledger) untuk setiap MBA dari setiap kategori bahan nuklir yang dimiliki atau dimanfaatkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; b. Buku Pelengkap (Subsidiary Ledger) untuk setiap KMP inventori di setiap MBA dari setiap kategori bahan nuklir yang dimiliki atau dimanfaatkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; c. Dokumen Pemindahan Internal (Internal Material Transfer), yang digunakan untuk mencatat pemindahan sejumlah bahan nuklir antara KMP inventori di dalam suatu MBA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; d. Dokumen Perubahan Inventori - Kehilangan Atau Produksi Bahan Nuklir (Inventory Change Document – Nuclear Loss Or Production) yang selanjutnya disingkat ICD LN-NP untuk mencatat jumlah unsur dan isotop bahan nuklir yang habis terpakai atau dihasilkan melalui reaksi inti di dalam reaktor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; e. ICD-MT, untuk mencatat perubahan inventori; dan f. rekaman operasi, yang terdiri atas:
- data operasi yang digunakan untuk menentukan perubahan jumlah dan komposisi bahan nuklir;
- rekaman pengukuran bahan nuklir, termasuk data ketidakpastian hasil pengukuran;
- data instrumen pengukur;
- Kartu Riwayat Iradiasi Bahan Bakar (Fuel Assembly History Card) yang memuat keterangan tentang riwayat iradiasi perangkat bahan bakar, perangkat kendali atau bahan nuklir lainnya dalam reaktor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
- sertifikat bahan nuklir dan/atau packing list penerimaan dan pengeluaran, yang memuat data untuk mendukung pembuatan ICD-MT;
- rekaman PIT, yang menguraikan kegiatan dalam persiapan dan pelaksanaan PIT;
- Daftar Item Inventori Fisik (Physical Inventory Item List), sebagaimana tercantum dalam lampiran VII; dan
- uraian tindakan yang dilakukan untuk menentukan kuantitas dan penyebab kehilangan bahan nuklir secara tak sengaja dan/atau tak terukur yang mungkin terjadi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Lampiran II sampai dengan Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
