PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 24
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) Apabila ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak dapat dipertanggungjawabkan, pengawas inventori bahan nuklir harus segera melapor kepada PI. (2) PI harus segera melaporkan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BAPETEN.
