PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 25
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Pengurus inventori bertanggung jawab dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan kegiatan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir di KMP dalam lingkup tanggung jawabnya; b. membuat rekaman segala kegiatan dan kondisi inventori di KMP; c. membuat dan menyampaikan laporan kepada pengawas inventori bahan nuklir; dan d. menyiapkan dan melaksanakan PIT di KMP dalam lingkup tanggung jawabnya.
