PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 23
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Pengawas inventori bahan nuklir bertanggung jawab dalam: a. memberikan informasi dan saran kepada PI mengenai pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir; b. memeriksa semua rekaman dan laporan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir yang disusun oleh pengurus inventori bahan nuklir; c. mengawasi pengurus inventori bahan nuklir dalam melaksanakan tugasnya; dan d. meminta pengurus inventori bahan nuklir memperbaiki ketidaksesuaian dalam hal terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir.
