PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 22
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
PI yang memiliki reaktor dengan daya di atas 2 (dua) MWt (mega watt termal), selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bertanggung jawab menyampaikan jadwal operasi kepada Kepala BAPETEN setiap awal tahun berjalan untuk digunakan sebagai acuan bagi IAEA dalam menyusun jadwal inspeksi IAEA.
