PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 21
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
PI bertanggung jawab dalam: a. penyusunan dan pelaksanaan prosedur mengenai pengendalian bahan nuklir sesuai DID; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pembukuan bahan nuklir secara kualitatif dan kuantitatif yang dimiliki, diterima, dihasilkan, dikirim, hilang dan/atau dipindahkan dari inventori; c. perekaman dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir; d. penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir kepada Kepala BAPETEN; e. penyimpanan rekaman pembukuan dan rekaman pelaksanaan pekerjaan; dan f. perlindungan terhadap alat pengungkung dan pengamat milik IAEA maupun BAPETEN.
