PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 20
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak berlaku untuk LOF. (2) Pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir di dalam LOF dilakukan oleh 1 (satu) orang penanggung jawab yang ditunjuk oleh PI. (3) Penunjukan penanggung jawab LOF harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
