PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 17
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) PI harus memiliki organisasi yang melakukan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir untuk setiap instalasi nuklir yang mempunyai MBA. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. PI; b. Pengawas inventori bahan nuklir; dan c. Pengurus inventori bahan nuklir.
