PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 18
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) Untuk menjamin pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, PI harus menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang pengawas inventori bahan nuklir untuk setiap MBA yang dimilikinya. (2) Di dalam setiap MBA, PI harus menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang pengurus inventori bahan nuklir untuk setiap KMP. (3) Penunjukan pengawas dan pengurus inventori bahan nuklir harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
