PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 16
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
(1) Dalam hal PI memanfaatkan bahan nuklir kurang dari atau sama dengan satu kilogram efektif, PI harus memiliki LOF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a. (2) Untuk membentuk LOF, PI harus menyampaikan informasi berikut kepada Kepala BAPETEN: a. uraian umum penggunaan bahan nuklir; b. kuantitas bahan nuklir yang akan dimanfaatkan; c. nama dan alamat LOF; d. uraian umum prosedur yang sudah ada dan akan dikerjakan; dan e. penanggung jawab bahan nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
