PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pasal 4
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyusun strategi komunikasi publik terkait kegiatan yang akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholder) paling lama pada akhir tahun berjalan.
