PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pasal 5
Koordinasi dalam penyusunan strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kehumasan.
