PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pasal 3
Strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam menyosialisasikan kegiatannya kepada pihak yang berkepentingan (stakeholder).
