PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pasal 2
Untuk melaksanakan asas-asas komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus disusun rencana atau strategi komunikasi publik yang meliputi: a. tujuan; b. target; c. metode; dan d. media.
