PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pasal 1
(1) Strategi komunikasi publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir disusun sebagai bagian dari upaya lembaga untuk
dapat memberikan informasi kepada masyarakat akan pentingnya aspek pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. (2) Strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan asas: a. transparansi; b. edukasi; c. akuntabilitas; dan d. responsibilitas.
