PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penanganan Pengaduan Masyarakat dilaksanakan oleh APIP. (2) Proses Penanganan Pengaduan Masyarakat meliputi: a. Klarifikasi identitas pelapor; b. Penelaahan Pengaduan Masyarakat; c. Pemeriksaan Pengaduan Berkadar Pengawasan; d. Pelaporan hasil pemeriksaan; e. Tindak Lanjut dan pemantauan; f. penyampaian informasi Penanganan Pengaduan Masyarakat; dan g. laporan dan pengarsipan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
