PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penelaahan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. mengklasifikasikan Pengaduan Masyarakat ke dalam tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. merumuskan inti masalah yang diadukan; c. menguji dan menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan; d. meneliti dokumen dan/atau informasi yang pernah ada terkait dengan materi pengaduan yang baru
diterima; e. menentukan pengaduan yang diterima sebagai:
- Pengaduan Berkadar Pengawasan; atau
- Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan; dan f. MENETAPKAN hasil Penelaahan Pengaduan Masyarakat untuk proses penanganan selanjutnya. (2) Apabila hasil Penelaahan menunjukkan Pengaduan Masyarakat merupakan Pengaduan Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1, APIP menindaklanjuti dengan Pemeriksaan.
