PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 7
BAB 2 — MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pengaduan Masyarakat secara elektronis dan nonelektronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor, meliputi;
- nama;
- domisili;
- nomor telepon;
- alamat surat elektronik (e-mail); dan
- fotokopi kartu identitas. b. identitas Terlapor, meliputi:
- nama;
- jabatan;
- Unit Kerja; dan
- Instansi. c. isi atau materi pengaduan.
