PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 25
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengarsipan hasil proses Penanganan Pengaduan Masyarakat dilakukan oleh Pejabat Penerima Pengaduan Masyarakat. (2) Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kategori Pengaduan Masyarakat, klasifikasi pengaduan, dan waktu pengaduan.
