PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 24
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) APIP harus menyampaikan laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat kepada Kepala BAPETEN; (2) Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematik, singkat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat kepada Kepala BEPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali.
