PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 23
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam hal merasa tidak puas atas hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat oleh APIP, Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan Masyarakat kembali paling lama 14 (empat belas) hari setelah penyampaian status penyelesaian Penanganan Pengaduan Masyarakat diterima. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti baru. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BAPETEN dapat melakukan Pemeriksaan ulang terhadap hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat oleh APIP.
