PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 22
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) APIP melalui Pejabat Penerima Pengaduan Masyarakat menyampaikan informasi hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat kepada Pelapor berupa status penyelesaian Penanganan Pengaduan Masyarakat. (2) Status penyelesaian Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikategorikan: a. status dalam proses, untuk Pengaduan Masyarakat yang masih dalam proses penanganan; atau b. status selesai, untuk Pengaduan Masyarakat yang telah selesai ditangani secara tuntas. (3) Untuk Pengaduan Masyarakat yang telah selesai ditangani secara tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disampakan informasi bahwa: a. pelanggaran terbukti; atau b. pelanggaran tidak terbukti.
