PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 26
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam penanganan terhadap Pengaduan Masyarakat, APIP memiliki kewajiban: a. menjunjung nilai dasar, yaitu berani, integritas, tangguh, dan inovatif; b. melaksanakan tugas dan wewenang secara proporsional dan profesional; c. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja; e. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif untuk peningkatan kinerja; dan f. menjaga kerahasiaan informasi kepada pihak manapun selain pejabat yang diberi kewenangan baik selama
maupun sesudah tidak menangani pengaduan.
