PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2), Kepala BAPETEN dapat memberikan perpanjangan waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kepada APIP untuk menyelesaikan penanganan Pengaduan Masyarakat.
