PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) APIP harus menyelesaikan penanganan Pengaduan Masyarakat paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya pengaduan sampai dengan pelaporan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal Penanganan Pengaduan Masyarakat belum selesai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP harus membuat laporan tertulis kepada Kepala BAPETEN. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
