PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Hasil proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disusun oleh APIP sebagai laporan hasil pemeriksaan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat kesimpulan dan kategori pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran yang diadukan. (3) Kategori pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pelanggaran etika;
b. pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil; c. pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara; dan/atau d. pelanggaran ketentuan perdata atau pidana. (4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
