PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam melakukan tindakan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, APIP melakukan: a. permintaan informasi dan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang terkait dengan permasalahan yang diadukan; b. permintaan dokumen pendukung kepada pihak terkait atas informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. penilaian terhadap permasalahan yang diadukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
