PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam melakukan tindakan Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, APIP melakukan: a. proses untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; dan b. pencarian informasi tambahan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
