Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Kepala BAPETEN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada para pihak agar melakukan tindak lanjut sesuai dengan kategori pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. atasan langsung atau tim pemeriksa untuk dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil; b. Tim Penyelesaian Kerugian Negara BAPETEN untuk dugaan pelanggaran kerugian negara; atau c. Biro Hukum dan Organisasi untuk dugaan pelanggaran ketentuan perdata dan pidana. (3) Biro Hukum dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertindak sebagai pihak yang mewakili BAPETEN untuk: a. melakukan bantuan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perdata; dan b. melakukan pelaporan pelanggaran ketentuan pidana kepada penegak hukum.
