PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 66
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Pemegang Izin harus membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data inventarisasi peralatan Radioterapi; b. data Dosis yang diterima Pekerja Radiasi; c. hasil verifikasi Keselamatan Radiasi; d. hasil kalibrasi alat ukur Radiasi; e. hasil pencarian fakta terhadap Kecelakaan Radiasi; f. pelaksanaan pelatihan yang paling kurang memuat informasi:
- nama personil;
- tanggal dan jangka waktu pelatihan;
- topik yang diberikan; dan
- fotokopi sertifikat pelatihan atau surat keterangan. g. hasil pemantauan kesehatan pekerja Radiasi; h. data perawatan dan perbaikan peralatan Radioterapi; i. data penyimpanan sementara Zat Radioaktif Terbungkus; j. pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif Terbungkus; dan k. penanganan limbah radioaktif. (3) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas di dalam program proteksi dan keselamatan radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
