Pasal 65
BAB 4 — INTERVENSI
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi yang menyebabkan Paparan Darurat, Pemegang Izin harus melaksanakan dengan segera: a. penanggulangan keadaan darurat berdasarkan rencana penanggulangan keadaan darurat; dan b. pencarian fakta setelah Kecelakaan Radiasi. (2) Pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perhitungan atau perkiraan Dosis yang diterima; b. analisis penyebab Kecelakaan Radiasi; dan c. tindakan korektif yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. (3) Hasil pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat di dalam logbook. (4) Dalam hal Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang Izin dapat meminta bantuan pada pihak lain yang berkompeten untuk melaksanakannya. (5) Dalam hal Pemegang Izin meminta bantuan pada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kecukupan dan kebenaran hasil pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menjadi tanggung jawab Pemegang Izin.
