PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 64
BAB 4 — INTERVENSI
Prosedur rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling kurang meliputi: a. identifikasi kejadian yang dapat menyebabkan Paparan Radiasi yang signifikan; b. prediksi Kecelakaan Radiasi dan tindakan untuk mengatasinya; c. tanggung jawab tiap personil dalam prosedur kedaruratan; d. alat dan perlengkapan untuk melaksanakan prosedur kedaruratan; e. pelatihan kedaruratan secara periodik; f. sistem perekaman dan pelaporan; g. tindakan yang cepat untuk menghindari Dosis yang tidak penting bagi personil dan masyarakat; dan h. tindakan untuk mencegah masuknya orang ke daerah yang terkena dampak kedaruratan.
