PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 63
BAB 4 — INTERVENSI
Pemegang Izin harus melakukan Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terhadap Paparan Darurat yang dapat timbul akibat penggunaan Radioterapi berdasarkan prosedur rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 huruf d.
