Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Persyaratan izin operasi penggunaan Terapi Eksternal dan/atau Brakhiterapi Remote Afterloading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2, meliputi: a. fotokopi sertifikat mutu Zat Radioaktif Terbungkus dan/atau sertifikat akselerator atau tabung pesawat sinar-X sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang tertelusur; b. laporan hasil verifikasi Keselamatan Radiasi; c. dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; d. dokumen program jaminan mutu; e. fotokopi hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; f. fotokopi bukti permohonan pelayanan atau hasil evaluasi pemantauan Dosis perorangan Pekerja Radiasi; g. fotokopi Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat I; h. fotokopi ijazah dan/atau sertifikat pelatihan khusus personil; i. gambar ruangan Radioterapi sesuai yang terbangun (as built drawing) dalam bentuk cetak biru skala paling kurang 1:50 (satu www.djpp.kemenkumham.go.id
berbanding limapuluh) dengan 3 (tiga) penampang lintang (tampak depan, samping, dan atas), dan penggunaan ruang sekitarnya. j. fotokopi sertifikat material penahan radiasi sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang tertelusur; dan k. fotokopi sertifikat kalibrasi:
- surveymeter;
- alat ukur keluaran teleterapi;
- dosimeter pembacaan langsung; dan/atau
- alat ukur aktivitas Brakhiterapi. (2) Untuk Terapi Eksternal, laporan hasil verifikasi Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi dokumen: a. hasil Uji Keberterimaan (Acceptance Test); b. hasil Uji Komisioning (Commissioning Test); c. hasil pengukuran Paparan Radiasi; dan d. sertifikat keluaran Terapi Eksternal. (3) Untuk Brakhiterapi Remote Afterloading, laporan hasil verifikasi Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi dokumen: a. hasil Uji Keberterimaan (Acceptance Test); b. hasil Uji Komisioning (Commissioning Test); dan c. hasil pengukuran Paparan Radiasi.
