PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 46
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Desain peralatan Radioterapi harus dipastikan memiliki paling sedikit 2 (dua) sistem gagal-selamat yang independen untuk menghentikan penyinaran. (2) Sistem gagal-selamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sistem interlock; dan b. sistem manual.
