PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 45
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Untuk memastikan bahwa peralatan Radioterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b telah memenuhi spesifikasi unjuk kerja yang ditentukan, Pemegang Izin harus memastikan bahwa: a. Paparan Radiasi dibatasi hanya pada daerah yang disinar dengan menggunakan perlengkapan kolimasi yang dipasang segaris dengan berkas Radiasi; b. medan Radiasi yang berada di dalam daerah terapi harus homogen; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. hamburan Radiasi di sekitar ruangan Radioterapi harus dipertahankan serendah mungkin yang dapat dicapai.
