PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 44
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pemegang Izin harus memperhatikan jangka waktu efektif penggunaan Zat Radioaktif Terbungkus yang sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
