PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 43
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pembangkit Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a angka 1 harus memiliki sertifikat sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang tertelusur. (2) Zat Radioaktif Terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a angka 2 harus memiliki sertifikat sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang tertelusur.
