PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30. (2) Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pekerja Radiasi ditetapkan oleh Pemegang Izin setelah mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
