Pasal 41
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) harus ditentukan oleh Pemegang Izin pada tahap desain bangunan fasilitas. (2) Pembatas Dosis bagi Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Nilai Batas Dosis per tahun untuk Pekerja Radiasi atau 10 mSv (sepuluh milisievert) per tahun atau 0,2 mSv (nol koma dua milisievert) per minggu. (3) Pembatas Dosis bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Nilai Batas Dosis per tahun untuk anggota masyarakat atau 0,5 mSv (nol koma lima milisievert) per tahun atau 0,01 mSv (nol koma nol satu milisievert) per minggu. www.djpp.kemenkumham.go.id
