Pasal 39
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c harus diupayakan agar Pekerja Radiasi di Instalasi Radioterapi dan anggota masyarakat di sekitar Instalasi Radioterapi menerima Paparan Radiasi serendah mungkin yang dapat dicapai. (2) Penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi harus diupayakan agar Paparan Radiasi terhadap pasien minimum sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai tujuan Radioterapi. (3) Penerapan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan proses pengambilan keputusan untuk mendapatkan skenario terbaik dan tindakan yang optimal dengan mempertimbangkan faktor teknologi, ekonomi, dan sosial. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi harus diterapkan dalam pelaksanaan Radioterapi dengan mengupayakan agar: a. Paparan Radiasi terhadap jaringan normal selama Radioterapi dipertahankan serendah mungkin yang dapat dicapai sesuai dengan pemberian Dosis yang diperlukan pada Volume Target; b. perisai organ digunakan sesuai dengan kebutuhan; c. tindakan Radioterapi yang menyebabkan Paparan Radiasi pada bagian perut, dan panggul wanita hamil atau diduga hamil dihindari, kecuali adanya indikasi klinis yang mengharuskannya; d. setiap tindakan terapi pada wanita hamil direncanakan sehingga Dosis yang diterima embrio atau janin serendah mungkin; e. pasien diberi penjelasan mengenai risiko yang mungkin diterima; dan f. pasien menandatangani surat persetujuan tindakan medik (informed consent). (5) Penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembatas Dosis.
